|
|
DRESTA
Tak Semua Awig harus Tertulis
Menyusun Awig-awig
Desa kami sedang merencanakan membuat awig-awig tertulis.
Sebelumnya sudah ada beberapa ketentuan aturan tertulis,
seperti krama tamiu. Tetapi sekarang bermaksud membuat
awig-awig tertulis seperti halnya yang dilakukan oleh
beberapa desa pakraman yang lainnya di Bali. Ada beberapa
kesulitan yang dihadapi terkait dengan rencana menyusun
awig-awig dimaksud. (1) Dari mana harus mulainya. (2)
Bagian mana yang harus ditulis. (3) Ada contoh awig-awig
tertulis, lalu bagaimana contoh itu harus digunakan.
(4) Bagaimana halnya dengan prarem dalam awig-awig.
(5) masalah lainnya soal sabha desa.
Sebenarnya masih banyak lagi masalah yang dihadapi,
tetapi dengan beberapa masalah yang dikemukakan tadi,
kiranya cukup untuk membuktikan bahwa desa kami benar-benar
menghadapi kesulitan dalam mewujudkan keinginannya untuk
membuat awig-awig tertulis. Mohon diberikan penjelasan
mengenai tata cara penulisan awig-awig di desa pakraman.
Sukarsa Pande
Abiansemal, Badung
Jawab :
Dengan segala hormat disampaikan, saya tidak akan menjelaskan
satu persatu persoalan yang anda hadapi, seperti yang
dituangkan dalam surat di tadi. Tapi akan disampaikan
penjelasan umum mengenai tata cara menuliskan awig-awig.
Penjelasan umum yang disampaikan didasarkan atas buku
penuntun penulisan awig-awig yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Propinsi Bali, buku penuntun penyuratan awig-awig yang
pernah saya susun dan pengalaman selama menjadi anggota
tim penyuratan awig-awig, di Kabupaten Gianyar dan di
Propinsi Bali. Harapan saya, semoga penjelasan umum
yang disampaikan dapat memenuhi harapan anda.
Ada yang menyebut “menuliskan awig-awig”,
ada juga menyebut “menyuratkan awig-awig”.
Apapun sebutannya, pada dasarnya mengandung arti dan
maksud yang sama, yaitu menulis awig-awig. Perlu ditegaskan,
bahwa menuliskan awig-awig tidak sekadar membuat awig-awig
yang sebelumnya tidak tertulis menjadi tertulis. Menuliskan
awig-awig
mengandung arti sebagai berikut :
1. Merevisi atau menyesuaikan awig-awig tertulis yang
telah ada, denganperkembangan zaaman.
2. Menilai dan kemudian menulis awig-awig, perarem,
pangeling-eling atau ketentuan l ainnya yang semula
belum ditulis.
3. Merumuskan nilai-nilai yang dianggap baik atau buruk
yang hidup dalammasyarakat, menjadi norma hukum (awig-awig).
Nilai yang baik, menjadi ketentuanawig-awig yang dianjurkan
dan nilai yang tidak baik, menjadi ketentuan awig-awig
yang dilarang.
4. Aturan hukum yang berupa awig-awig (berisi anjuran
atau larangan) yang sudah ditulis, kemudian disusun
dalam satu buku, menjadi satu sistem, dengan
sistematika yang jelas, sehingga mudah dimengerti dan
dilaksanakan.
Buku hukum dengan susunannya seperti di tadi, disebut
kodifikasi. Contohnya KUHP, KUH Perdata dan lainnya.
Dengan demikian, menuliskan awig-awig, bukan berarti
sekadar membuat awig-awig yang semula tidak tertulis
menjadi tertulis, melainkan “menilai”, merumuskan
dengan bahsa hukum, dan menyusunnya dalam sebuah buku
awig-awig secara sistimatis, sehingga mudah dimengerti
dan mudah dilaksanakan. Menulis awig-awig sama dengan
membuat kodifikasi tentang awig-awig.
Memperhatikan penjelasan singkat di tentang penyusunan
awig-awig dapat diketahui bahwa tidak gampang menuliskan
awig-awig. Maka, dari itu menjadi masuk akal kalau anda
dan sebagian warga di desa anda agak bingung ketika
bermaksud menuliskan awig-awig. Perlu juga diketahui
bahwa tidak semua awig-awig yang belum tertulis dapat
dituangkan dalam bentuk awig-awig ditulis. Dalam hubungan
dengan kenyataan ini, dapat dikemukakan beberapa kemungkinan,
seperti:
1. Ada ketentuan awig-awig tidak tertulis yang telah
dilaksanakan secara turun-temurun dengan baik, mudah
ditulis.
2. Ada juga ketentuan yang sama, tetapi relatif sulit
ketika coba dituangkan dalambentuk ketentuan yang tertulis.
3. Bahkan ada yang lebih seru lagi. Ada beberapa ketentuan
awig-awig yang tidak tertulis, ternyata tak mungkin
ditulis.
Apabila menghadapi persoalan seperti ketiga kemungkinan
di tadi, cara menghadapi adalah sebagai berikut. Tulislah
ketentuan awig-awig yang mudah ditulis. Kalau berhadapan
dengan ketentuan yang sulit ditulis, cukup dipikirkan
saja dan tidak perlu dipaksakan untuk ditulis. Lebih-lebih
lagi manakala berhadapan dengan ketentuan awig-awig
yang terasa tidak mungkin ditulis, lebih baik dibiarkan
saja, tidak perlu dipikirkan apalagi untuk ditulis.
Dengan cara seperti ini, maka proses penulisan awig-awig
akan berjalan santai, tidak tegang. Mengerjakan pekerjaan
semacam ini memang tidak perlu tegang apalagi sampai
dengan bertengkar. Kalau tidak bisa atau tidak mungkin,
ya sudah dibiarkan saja. Satu lagi yang perlu mendapat
perhatian bagi panitia penulisan awig-awig adalah, bahwa
awig-awig tertulis sepatutnya mengandung hal-hal sebagai
berikut :
a. Mempertahankan agama Hindu
b. Menciptakan kasukertan di desa
c. Menciptakan pasuwitran nyatur desa
d. Menjangkau ke depan
e. Menysuaikan dengan aturan umum
f. Menyesuaikan dengan hukum positif di NKRI
g. Menyeuaikan engan perkembangan zaman.
Agar tujuan penulisan awig-awig memenuhi harapan seperti
tadi, maka panitia penulisan aturan ini sepatutnya terdiri
dari beberapa unsure, meliputi
1. Dari desa pakraman setempat (panitia tetap), ada
:
a. Tokoh adat (bandesa, kelian banjar)
b. Unsur tokoh masyarakat (PNS, wiraswasta, dan lainnya)
c. Unsur pemua
d. Unsur wanita
e. Unsur krama tamiu
2. Dari luar desa pakraman setempat ( didatangkan apabila
dianggap perlu), yakni:
a. Unsur ahli hukum aat Bali atau Majelis Desa Pakraman
(MDP) Bali
b. Unsur ahli agama Hindu atau dari Parisada Bali/kabupaten
c. Unsur prajuru desa pakraman yang bertetangga (nyatur
desa)
d. Unsur bagian Hukum di Pemkab/Pemprop
Sesudah semua unsur kepanitiaan terpenuhi, selanjutnya
langkah-langkah yang patut dilewati, baik sebelum maupun
sesudah awig-awig tertulis berhasil diselesaikan, sebagai
berikut :
Langkah pertama :
a. Membentuk panitia
b. Matur piuning (melaksanakan pemberitahuan secara
niskala)
c. Membentuk kelompok kerja
d. Menyusun strategi penggalian dana
e. Menyusun rencana kerja
f. Menyusun kalender kegiatan
Langkah kedua :
a. Menemukan/mempelajari awig-awig tertulis atau tidak
tertulis dari desa sendiri
b. Menemukan/mempelajari awig-awig tertulis dari desa
sejenis
c. Menemukan kemungkinan penyelesaiannya dalam penulisan
awig-awig
d. Mendiskusikan dengan kelompok kerja
e. Mendiskusikan dan menemukan kesepakatan dengan panitia
f. Manyobyahang (mendapatkan persetujuan) seluruh warga
desa (krama desa)
g. Pasupati awig-awig tertulis.
Langkah ketiga :
a. Merumuskan prarem sebagai uraian lebih lanjut, lbih
lengkap, dan lebih terperinci dari beberapa ketentuan
awig-awig tertulis yang dirasa belum lengkap. Prarem
penting adanya untuk memudahkan dalam melaksanakan awig-awig
tertulis.
b. Melaksanakan awig-awig yang telah ditulis dan dikodifikasikan
dalam bentuk buku awig-awig, dengan tulus, jujur,dan
penung tanggung jawab oleh seluruh warga desa pakraman
bersangkutan.
Mengenai sabha desa, memang penting
adanya untuk sebuah desa pakraman yang relatif luas,
jumlah banjar banyak, dan penduduknya juga padat. Tapi
untuk desa pakraman yang terdiri dari satu atau dua
banjar pakraman, lembaga seperti ini tidaklah terlalu
penting adanya. Terlepas dari kenyataan sabha desa dianggap
perlu ada atau tidak, satu hal penting yang harus diketahui,
bahwa sabha desa dibentuk untuk membantu meringankan
tugas-tugas bandesa. Bukan untuk memilih dan mengawasi
bandesa dalam menjalankan fungsi serta tugas pengabdiannya.
|