|
ADAT
Wayan P.Windia
Awig-Awig Desa Pakraman:
Mengatasi Problema Penyuratan Awig-awig
Berdasarkan uraian dalam beberapa penerbitan SARAD terdahulu, dapat diketahui bahwa menyuratkan awig-awig, tidak sekadar membuat awig-awig yang semula tidak tertulis menjadi tertulis, melainkan “menilai”, merumuskan dengan bahasa hukum, dan menyusunnya dalam sebuah buku awig-awig secara sistematis, sehingga mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan.
Menyurat awig-awig sesungguhnya sama dengan membuat buku hukum atau kodifikasi tentang awig-awig.
Kali ini disajikan bagian terakhir dari serangkaian tulisan mengenai cara menyurat atau menuliskan awig-awig. Uraian dimulai dari penjelasan beberapa permasalahan yang biasanya ditemui dalam menulis atau menyurat awig-awig. Sesudah itu dijelaskan pula tentang cara mengatasi permasalahan tersebut.
Masalah dalam menuliskan awig-awig:
a. Masalah orang (warga desa).
b. Masalah substansi awig-awig.
c. Masalah termonologi (peristilahan).
d. Masalah dana.
e. Masalah penyelesaian dan sosialisasi.
f. Masalah pelaksanaan awig-awig.
Masalah orang (warga desa).
Banyak orang (warga biasa atau intelektual desa) yang mengeluhkan adanya awig-awig yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, tetapi mereka tidak berani mengambil inisiatif mengubahnya atau menjadi pelopor untuk mengubahnya.
Cara mengatasi masalah:
• Tumbuhkan keberanian mengadakan perubahan, dengan jalan menerima perubahan
secara konsekwen dan konsisten.
•
Tumbuhkan keberanian menyumbang untuk perubahan awig-awig dan adat
kebiasaan yang ketinggalan zaman, dengan jalan maju paling depan sebagai pelopor
•
Tinggalkan semangat mengeluh dan lakukan perubahan sekarang, dengan jalan
bergabung dalam panitia penulisan atau revisi awig-awig.
Panitia Penulisan atau Revisi Awig-awig.
Dari Desa Pakraman Setempat (panitia tetap), terdiri dari unsur tokoh adat (bendesa, kelian banjar), unsur tokoh masyarakat (PNS, Wiraswasta, dll), unsur tokoh agama (pemangku), unsur pemuda, unsur wanita dan unsur krama tamiu (orang Bali-Hindu, tapi bukan krama desa).
Dari Luar Desa Pakraman Setempat (diundang bila dianggap perlu), terdiri dari unsur ahli hukum adat Bali/MDP Bali, unsur ahli agama Hindu/PHDI Bali/Kab.
Unsur prajuru desa adat tetangga (nyatur desa), unsur Bagian Hukum di Pemkab/Pemprov.
Masalah substansi Awig-awig:
Tidak semua awig-awig yang belum tertulis dapat ditulis dengan cara seperti di atas. Ada ketentuan awig-awig tidak tertulis atau tertulis yang mudah ditulis atau direvisi. Ada ketentuan awig-awig yang sulit ditulis atau direvisi. Ada ketentuan awig-awig yang tidak mungkin ditulis.
Cara mengatasi masalah:
Ketentuan yang mudah diubah, selesaikan sekarang juga dan jangan tunggu hari esok. Ketentuan yang sulit diubah, pikirkan sekarang dan kerjakan nanti. Ketentuan yang tidak mungkin diubah, dibiarkan saja.
Masalah termonologi (peristilahan):
• Hukum tidak tertulis termasuk awig-awig, lahir dari semangat kolektivitas atau
mengutamakan kepentingan bersama. Tujuannya, menemukan kebaikan bersama.
Dalam ungkapan orang Bali disebut duwenang sareng atau pada gelahang.
•
Hukum tertulis termasuk awig-awig yang akan ditulis, lahir dari semangat
individualistis atau mengutamakan kepentingan individu. Tujuannya, menemukan
kebenaran dan kepastian.
•
Atas dasar kenyataan itu, kalau dilihat dari sudut pandang hukum tertulis, akan
ditemukan beberapa istilah, ungkapan atau pernyataan dalam awig-awig tidak
tertulis yang gabeng atau tidak jelas arti dan maksudnya.
Cara mengatasi masalah:
• Pahami arti dan makna istilah, ungkapan, pernyataan dalam awig-awig tidak tertulis.
•
Pahami situasi dan kondisi, pada saat istilah, ungkapan, pernyataan itu dimunculkan.
•
Pahami situasi, kondisi, perkembangan pendidikan, teknologi pada zaman sekarang.
•
Datangkan ahli dibidang adat dan budaya Bali, untuk membantu menjelaskan arti
dan makna istilah, ungkapan, pernyataan tertentu yang dapat dijumlai dalam awig-
awig tidak tertulis.
•
Datangkan bendesa atau tokoh-tokoh masyarakat dari desa pakraman tetangga,
untuk memudahkan dalam menentukan batas desa.
Masalah dana.
Menulis awig-awig memerlukan sejumlah dana. Dana itu dimanfaatkan untuk:
Alat tulis kantor (ATK), konsumsi dan transportasi, penggandaan dan honor bagi tenaga ahli atau pendamping.
Cara mengatasi masalah:
Dana dari kas desa, bantuan pemerintah dan pihak lain yang peduli, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang mudah dipertanggujawabkan. Dana sponsor dari warga yang mampu, agar dimanfaatkan untuk kegiatan yang susah dipertanggungjawabkan.
Masalah penyelesaian dan sosialisasi.
Masalah lain yang harus dilaksanakan sesudah awig-awig selesai ditulis, al:
•
Pasupati atau penguripan
• Penggandaan.
•
Sosialisasi kepada masyarakat.
Cara mengatasi masalah:
• Pasupati awig-awig bermakna kurang lebih sama dengan penguripan rumah,
kendaraan, dll. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan. Kalau nanti terbukti tidak cocok,
dirubah lagi.
•
Penggandaan, tinggal serahkan ke tukang jilid.
• Sosialisasi kepada masyarakat oleh panitia, amat penting. Tidak perlu semua isi awig-
awig tertulis disosialisasikan. Isi awig-awig yang disampaikan hanyalah awig-awig
semula tidak tertulis dan sekarang “diangkat” menjadi awig-awig tertulis. Dalam hal
ini, yang disampaikan adalah:
• Membacakan isi ketentuan awig-awig yang dimaksud.
• Menjelaskan latar belakang pemikiran yang menyebabkan ditulisnya atau
direvisinya, awig-awig tersebut.
• Penjelasan latar belakang tersebut, agar dikaitkan dengan perkembangan situasi
dan kondisi zaman sekarang dan kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan
datang.
Masalah pelaksanaan awig-awig:
• Awig-awig itu sesungguhnya adalah hukum. Baik dilihat dari strukturnya,
substansinya maupun budaya yang melatabelakanginya.
•
Dalam penegakan hukum, ada ungkapan klasik yang berbunyi inter arma silent leges
(kalau senjata bicara, hukum akan diam).
•
Hal ini agaknya berlaku juga dalam hal menegakkan awig-awig.
Cara mengatasi masalah:
• Orang-orang yang merasa memiliki “senjata” atau pengaruh di desa pakraman, baik
secara fisik, ekonomi, budaya dan intelektual, hendaknya berusaha menyembunyikan
“senjatanya” demi kepentingan dan kebaikan bersama.
•
Kalau mereka semua memainkan “senjata” atau pengaruh yang dimiliki, awig-awig
akan diam, keok dan kalah. Awig-awig akan menjadi aturan mati dan tak berguna
untuk menata lalu lintas kehidupan di desa pakraman.
|