|
DRESTA
Perkawinan Pada Gelahang
Tanya Jawab Dresta
Wayan P. Windia
Nyentana atau Kawin Biasa?
Salah seorang keluarga saya mengalami kasus seperti ini. Pasangan suami istri ini memiliki satu anak perempuan, kemudian si anak tersebut sekarang berpacaran. Pacarnya berasal dari satu keluarga yang hanya memiliki satu anak laki-laki. Kedua anak muda ini, diketahui berpacaran dengan serius. Artinya, pada suatu saat mereka akan melangsungkan perkawinan. Persoalan akan muncul saat akan melangsungkan perkawinan. Jika memilih kawin biasa (si gadis yang diajak ke rumah keluarga pengantin laki-laki), keluarga perempuan pasti keberatan, karena hanya memiliki satu anak saja. Kalau mereka kawin nyentana, keluarga laki-laki, berkelit habis-habisan. Gejala tentang itu sudah mulai tampak. Kalau batal kawin, tidak mungkin, karena mereka saling mencintai. Menghadapi persoalan ini, bagaimana kasus ini harus tadi? Mohon penjelasan.
Ayu Astari,
Belakang Kampus ISI Denpasar.
Jawab:
Perkawinan di Indonesia, ada diatur berdasarkan hukum nasional (Undang-Undang Perkawinan) dan hukum adat. Untuk keluarga Ayu Astari berlaku hukum adat Bali. Hukum adat itu (termasuk hukum adat Bali), pada umumnya tidak tertulis. Hukum yang tidak tertulis memiliki kelemahan dan kebaikan. Kelemahannya, tidak menjamin adanya kepastian hukum. Sebuah kasus sekarang diselesaikan dengan cara A, sedangkan di lain kesempatan kasus yang sama bisa saja diselesaikan dengan cara B. Kebaikannya, aturan hukumnya bersifat luwes atau fleksibel. Fleksibelitas yang melekat pada hukum adat (hukum yang tidak tertulis), memberikan kemudahan bagi “penegak hukum” (tokoh adat) yang kreatif dan bermoral, untuk melakukan terobosan atau menghindari kebuntuan dalam menyelesaikan permasalahan.
Berikut pengasuh kemukakan beberapa contoh:
Magelanan (Pacaran). Magelanan yang mendapat restu dari orang tua, akan dipilih cara perkawinan memadik (meminang). Magelanan yang kurang mendapat restu dari orang tua, akan dipilih cara perkawinan ngerorod (lari bersama). Kalau kedua orang tuanya setuju/merestui, sedangkan anaknya belum cocok satu dengan yang lainnya (belum magelanan), akan dipilih cara perkawinan adung-adungan (dijodohkan). Untuk zaman sekarang, yang seperti ini dilakukan dengan sangat santun, biar tidak menjadi bahan tertawaan.
Sentana Rajeg. Masyarakat Hindu-Bali, menganut sistem kekerabatan patrilenial (kebapaan). Berdasarkan sistem ini, kedudukan anak laki-laki sangat penting dalam keluarga. Kalau semua anaknya perempuan, salah seorang di antaranya, akan “dikukuhkan” sehingga berstatus sebagai laki-laki. Anak perempuan yang berstatus laki-laki ini dikenal dengan sebutan sentana rajeg.
Dua contoh tadi menunjukkan bahwa dalam hukum adat atau hukum yang tidak tertulis, selalu saja ditemukan ada peluang untuk menerobos kebuntuan, sehingga persoalan menjadi selesai dan lancar. Yang terpenting ada kesepakatan keluarga dan masyarakat. Contoh yang lainnya, seperti diuraikan di bawah ini.
Perkawinan Nyentana. Dalam satu perkawinan, umumnya si gadis yang diajak ke rumah keluarga pengantin laki-laki (disebut perkawinan biasa). Tetapi kalau ada laki-laki yang melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang berstatus sentana rajeg, makayang laki-lakilah yang diajak ke rumah pengantin perempuan, sementara pengantin perempuan tetap tinggal di rumahnya (disebut bentukperkawinan nyentana).
Sentana Paperasan. Kalau satu keluarga sama sekali tidak mempunyai anak, maka keluarga itu dapat mengangkat anak dari keluarganya yang lain. Pengangkatan anak dilakukan menurut hukum nasional dan hukum adat Bali. Anak yang diangkat sesuai dengan tata cara pengangkatan anak menurut hukum adat Bali, baru dapat dikatakan sah, setelah diadakan upacara paperasan. Oleh karena itu anak angkat itu dikenal pula dengan istilah sentana paperasan.
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa hukum adat (hukum tidak tertulis), bersifat fleksibel atau luwes. Sehingga memberikan kemudahan bagi “penegak hukum” (tokoh adat) yang kreatif dan bermoral, untuk melakukan terobosan atau menghindari kebuntuan dalam menyelesaikan permasalahan. Berikut kembali dikemukakan beberapa contoh.
Masakapan Diadega. Ada gadis terlanjur hamil, sementara pacarnya tidak jelas. Kalau tidak dilanjutkan dengan upacara perkawinan, akan lahir anak babinjat. Untuk menghindari kelahiran anak bebinjat, dilakukan upacara perkawinan, tetapi bukan dengan seorang manusia, melainkan dengan sebuah tiang rumah khas Bali (adegan). Cara perkawinan akal-akalan seperti ini dikenal dengan sebutan, masakapan diadegan.
Anak Astra. Bila ada seorang gadis telanjur dihamili oleh seorang laki-laki yang merasa berasal dari kasta yang lebih tinggi, menurut kuna dresta (tradisi masa lampau), gadis itu tidak dimungkinkan melaksanakan upacara perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya. Tetapi kalau upacara perkawinan tidak dilaksanakan, berarti akan lahir anak babinjat. Guna menghindari kelahiran anak babinjat, dilakukan upacara perkawinan bukan dengan laki-laki yang menghamili, melainkan dengan keris atau pakaian laki-laki itu. Anak yang lahir kemudian bukan anak babinjat, melainkan anak astra. Untuk zaman sekarang praktik seperti ini nyaris tidak terdengar lagi, karena telah dianggap lucu, aneh bin ajaib.
Tidur bertelanjang bulat jungkir balik dengan seorang wanita dianggap sesuai norma agama dan norma adat, sementara melangsungkan upacara perkawinan dengan seorang wanita yang sempat diajak tidur jungkir balik, dianggap tidak sesuai norma agama dan norma adat. Aruu......uh!
Sentana Abut Keladi
Satu keluarga memiliki dua anak perempuan. Salah satu dikukuhkan sebagai sentana rajeg. Akhirnya, keduanya melangsungkan kawin biasa (meninggalkan rumah orang tuanya). Untuk menghindari kaputungan (camput), berhasil dicapai kesepakatan bahwa salah seorang anaknya yang telah kawin biasa (dalam arti pasangan suami istri dan anak-anaknya), untuk kembali ke rumah orang tuanya dan diangkat anak oleh orang tua si istri. Ini yang dikenal dengan sentana abut keladi.
Sentana Cucu Marep
Satu keluarga memiliki satu anak perempuan. Kawin biasa dengan satu keluarga yang memiliki satu anak laki-laki. Menghindari kaputungan (camput), salah seorang cucunya diangkat cucu oleh orang tua pihak perempuan (ibunya). Cucu yang diangkat ini dikenal dengan sentana cucu marep.
Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa hukum tidak tertulis itu senantiasa memberikan peluang untuk menembus kebuntuan. Yang penting, tujuannya untuk kebaikan bersama, ada kesepakatan keluarga, diketahui dan diakui oleh masyarakat.
Perkawinan Pada Gelahang
Kasus lain, seperti yang Anda ungkapkan. Satu keluarga memiliki satu anak perempuan. Anak tersebut sekarang berpacaran dengan seorang laki-laki yang kebetulan berasal dari satu keluarga yang hanya memiliki satu anak laki-laki. Memilih kawin biasa, keluarga perempuan pasti keberatan, karena hanya memiliki satu anak saja. Kalau mereka kawin nyentana, keluarga laki-laki, berkelit habis-habisan. Bagaimana kasus ini harus diatasi?
Masalah ini bukan monopoli milik Anda. Banyak keluarga mengalami masalah serupa. Dimasa depan akan semakin banyak lagi keluarga yang mengalami nasib seperti ini, sebagai dampak negatif ”keberhasilan” program Keluarga Berencana. Untuk kasus seperti ini, beberapa keluarga telah mencoba mencari terobosan dengan melangsungkan perkawinan pada gelahang. Dalam hal ini pasangan suami istri tidak melangsungkan perkawinan biasa, tidak juga perkawinan nyentana, melainkan bertanggungjawab kepada keluarga istri maupun keluarga laki-laki. Pasangan suami istri ini melaksanakan tanggung jawab (swadharma) dobel. Bentuk perkawinan ini juga dikenal denganperkawinan magelar warang atau perkawinan negen ayah.
Beberapa pertanyaan penting yang harus dijelaskan terkait dengan bentuk perkawinan ini antara lain: Bagaimana proses pasuakan-nya? Bagaimana pelaksanaan upacaranya? Bagaimana kewajiban yang dobel itu dilaksanakan? Bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan? Bagaimana akibat hukumnya terhadap warisan? Bagaimana halnya kalau salah satu pihak hendak melangsungkan perkawinan kedua?
Mohon ampun belum bisa memberikan jawaban, karena penelitian tentang hal ini sedang laksanakan. Penyelesaiannya agak tersendat, karena hambatan dana. Semoga ada sukarelawan yang bersedia memberikan tambahan dana, sehingga proses penelitian perkawinan pada gelahang bisa lebih cepat dapat diselesaikan.
|