No. 94/ Tahun IX Pebruari 2008

BALE BENGONG
| hal 1 | hal 2 | hal 3 |

Mengamankan Tempat Suci
Putu Dyatmikawati

Orang Bali mengenal isilah tempat suci dan kawasan suci. Tempat suci warga Hindu yang lebih dikenal dengan nama pura, ada beragam jenis. Pura Kawitan (keluarga tertentu), Pura Kahyangan Desa (pura yang ada pada masing-masing desa), Pura Swagina (pura untuk profesi tertentu), maupun Pura Kahyangan Jagat (dipuja oleh seluruh penganut Hindu).
Sedangkan yang disebut kawasan suci meliputi gunung, danau, campuhan (pertemuan sungai), pantai, laut dan sebagainya. Kawasan-kawasan tadi, sesuai Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat No. 11.Kep. I/PHDI/1994 tanggal 25 Januari 1994, tentang Bhisama Kesucian Pura, dikategorikan memiliki nilai-nilai kesucian. Maka, pura dan tempat-tempat suci umumnya didirikan di tempat tersebut.
Selama ini, tempat suci (pura), selain sebagai tempat sembahyang, juga merupakan tempat menyimpan benda suci sebagai simbol keagamaan menurut ajaran Agama Hindu. Dalam Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu, I - XV, disebutkan bahwa benda suci adalah “benda-benda yang memang disucikan dengan suatu upacara “panyucian” tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata-mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat yang dipandang suci
Tempat suci yang memiliki banyak fungsi, di antaranya sebagai tempat menyimpan benda-benda suci, kini perlu mendapat perhatian serius. Belakangan membuktikan bahwa banyak kasus yang mengusik keamanan dan kenyamanan tempat suci, utamanya dari pencuri benda suci. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, baik KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun hukum pidana di luar KUHP. Ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP, seperti tindak pidana terhadap jiwa, badan, harta benda, dan lainnya. Pencurian termasuk salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang diatur dalam KUHP. Beberapa jenis pencurian, seperti pencurian biasa sebagaimana diatur pada pasal 262 KUHP dan pencurian dengan memberatkan, seperti diatur pada pasal 263 KUHP. Kembali pada soal kekurangamanan tempat suci di Bali, satu bentuk pencurian yang terjadi di Bali dan biasanya menggemparkan warga Hindu, yakni pencurian benda-benda suci (pratima-red). Beberapa pelaku tindak pidana itu juga telah dijatuhi hukuman. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pencurian benda suci di Bali dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Tahun 2005 ada 13 tindak pidana sejenis, sedangkan tahun 2006 meningkat menjadi 32 kasus.
Benda suci yang menjadi sasaran bagi pencuri, terdiri dari berbagai bentuk seperti perhiasan emas dan perak, benda lain berlapis emas, kain, uang, patung, gambelan, dan benda-benda suci yang lainnya.
Sesuai dikemukakan sebelumnya, dalam hubungan dengan tindak pidana pencurian benda-benda suci, umumnya terjadi di tempat suci (pura) dan selama ini belum ada pencurian benda suci yang ada di kawasan suci. Hampir semua pura berpeluang menjadi sasaran bagi pencuri, baik Pura Kawitan, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, maupun Pura Kahyangan Jagat.
Pencuri secara leluasa menjadikan tempat suci sebagai sasaran, ini disebabkan tempat suci umumnya tak ada penjaga. Sistem ronda pada tempat sejenis justru dilakukan setelah ada pencurian. Selang beberapa lama setelah suasana dirasakan aman, tempat suci kembali luput dari penjagaan. Kalau tempat suci mendapat ancaman keamanan dari pencuri, berbeda dengan kawasan suci. Kawasan yang disucikan penganut Hindu justru mendapat ancaman keamanan dari investor, para penanam modal. Sebut misalkan rencana pembangunan lapangan golf di dekat kawasan Pura Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Jika ini dibiarkan terus berlalu, tanpa dilakukan penanganan lebih serius, bukan tak mungkin ancaman pada kawasan suci atau tempat suci akan semakin keras terjadi. Artinya, baik tempat suci maupun kawasan suci perlu diamankan.
Caranya? Pengamanan tempat suci dapat dilakukan dengan: menyelenggaran ronda secara rutin, membangunan gedong panyimpenan (tempat menyimpan benda-benda sakral) yang lebih tinggi dan kokoh dari gedong biasanya. Kemudian, kalau dana mendukung, dapat pula dilakukan dengan memasang pesawat CCTV.
Mengamankan kawasan suci dapat ditempuh lewat menggelar penyuluhan terus-menerus mengenai pengertian dan makna kawasan suci bagi tempat suci yang ada di sekitarnya dan bagi warga Hindu umumnya, menetapkan kawasan suci sebagai daerah bebas mendirikan bangunan berdasarkan awig-awig desa pakraman. Agar lebih kuat, mesti ada aturan berupa Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten yang menetapkan kawasan suci sebagai daerah bebas mendirikan bangunan.

Putu Dyatmikawati,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.