No.95/ Tahun IX Maret 2008

DRESTA

Pengusaha dan Aturan Tradisi
Wayan P. Windia






Bali Banyak Libur?
Bali bukan hanya menarik untuk dijadikan tempat berlibur. Pulau kecil ini juga menarik bagi kalangan investor. Buktinya, banyak perusahaan yang datang ke Bali dan menanamkan modalnya di Bali. Tetapi ada hambatannya. Ada banyak kegiatan keagamaan di Bali, sehingga menyebabkan karyawannya banyak libur. Hal ini tentu merugikan kalangan pebisnis. Hambatan yang lainnya, ada hubungan dengan desa pakraman. Sering di desa tradisional ini tidak mengerti mengenai pola kerja kalangan bisnis, termasuk dalam hubungan dengan perijinan. Mereka seperti ikut-ikutan mengatur masalah ijin dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan bidang usaha. Bagaimana pendapat Pak Windia tentang hal ini?
M. Bilah
Jimbaran, Bali

Jawab:
Kenapa Bali menarik bagi kalangan investor? Ini disebabkan oleh kenyataan Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata terkenal di dunia. Bali dikatakan sebagai salah satu daerah tujuan wisata terkenal di dunia, bukan sekadar isapan jempol. Hal ini dapat dibuktikan dari jumlah kunjungan turis ke Bali dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Salah satu contoh, hari biasa, kunjungan wisatawan ke Tanah Lot mencapai 1.500-2.000 orang per hari. Kalau menjelang hari liburan, meningkat bisa lima kali dari jumlah itu. Awal tahun ini Bali juga mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah tujuan wisata terbaik di dunia. (Baca Bali Travel News, Pebruari 2008).
Keterkenalan Bali sebagai daerah tujuan wisata selain karena keindahan alamnya, juga disebabkan karena keunikan kebudayaannya yang dijiwai oleh agama Hindu. Baik dilihat dari sistem relegi dan upacara keagamaan; sistem dan organisasi kemasyarakatan; sistem pengetahuan; bahasa; kesenian; sistem mata pencaharian hidup; maupun sistem teknologi dan peralatan.
Penganut Hindu mengenal tempat suci, kawasan suci, dan benda suci. Untuk lebih mudah memahami masing-masing konsep tersebut, ada baiknya diketahui tiga kerangka agama Hindu, yang terdiri dari tattwa (filsafat), tatasusila (etika) dan upakara (jalan berbakti kepada Tuhan), yang patut dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan kalau ada yang ingin membangun tempat usaha di Bali. Bila tidak mau mengerti tentang keunikan budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu, itu namanya mau menang sendiri. Kalau ada yang ingin membangun tempat usaha di Bali, tidak mau mengerti tentang tattwa (filsafat), tatasusila (etika) dan upakara (jalan berbakti kepada Tuhan), sesuai agama Hindu, itu namanya rakus. Jika ada yang ingin membangun tempat usaha di Bali, hanya mau mengeruk untung sebanyak-banyaknya sambil mengatakan di Bali banyak libur, itu namanya rakus dan mau menang sendiri. Cara mengatasi gampang, tinggalkan Bali dan buka tempat usaha di daerah yang tidak banyak liburnya.
Dalam hubungan dengan sistem organisasi kemasyarakatan, dapat dijelaskan demikian. Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, di Bali dikenal ada dua desa, yaitu (1) desa adat dan (2) desa dinas. Sebuah desa adat/desa pakraman, terdiri dari tiga unsur, meliputi: (1) Unsur parahyangan (berupa pura atau tempat suci agama Hindu). (2) Unsur pawongan (warga desa yang beragama Hindu). (3) Unsur Palemahan (wilayah desa yang berupa karang ayahan desa dan karang gunakaya, yang diatur sesuai dengan agama Hindu dan hukum adat Bali).
Selain desa adat di Bali juga ada desa dinas. Dinas berasal dari bahasa Belanda diest yang berarti tugas/pelayanan. Desa baru ini mempunyai tugas dibidang administrasi pemerintahan atau kedinasan, sehingga sampai sekarang dikenal dengan sebutan desa dinas atau desa administratif. Berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti keadaan wilayahnya ada di kawasan perkotaan dan heterogenitas penduduknya, desa yang ada di daerah perkotaan, diubah menjadi kelurahan.
Satu hal penting yang perlu dimengerti oleh kalangan pebisnis dalam hubungan dengan kepariwisataan dan kebudayaan Bali adalah pengelolaan tanah Bali. Berdasarkan norma agama Hindu dan hukum adat Bali, pihak yang menguasai atau memiliki tanah di Bali, dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu: (1) Tanah milik desa adat ( karang desa atau karang ayahan desa). (2) Tanah milik pura (dikenal dengan duwe pura atau laba pura). (3) Tanah milik pribadi (tanah perorangan atau tanah gunakaya ). (4) Tanah milik sekaa (tanah milik organisasi tradisional Bali yang dibentuk atas dasar sukarela untuk mencapai tujuan tertentu). (5) Tanah Negara.
Terkait dengan pemindahtanganan tanah, perlu diketahui bahwa tanah milik desa adat, tidak dapat dipindahtangankan (diperjualbelikan, dikontarakkan), secara bebas kepada orang lain. Sesuai dengan adat dan hukum adat Bali, tanah-tanah tersebut hanya boleh dipindahtangankan kepada orang yang memeluk agama Hindu. Hal ini disebabkan karena orang yang menempati tanah tersebut wajib melaksanakan sukerta tata pawongan (melaksanakan berbagai ayah-ayahan ), sesuai dengan tatanan kehidupan orang Bali Hindu. Demikian pula halnya dengan tanah milik pura ( telajakan pura dan laba pura) serta tanah sekaa . Pemindahtanganan tanah-tanah tersebut selain harus sesuai dengan hukum adat Bali, juga harus mendapat persetujuan krama atau anggota (desa atau sekaa ). Tanah milik pribadi (perseorangan) yang dikenal dengan tanah gunakaya , relatif gampang dipindahtangankan.
Desa tradisional (desa pakraman) bukannya tidak mengerti pola kerja kalangan pebisnis, termasuk dalam hubungan dengan perijinan. Mereka juga tidak bermaksud ikut-ikutan mengatur masalah ijin dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan bidang usaha. Tetapi yang mereka inginkan adalah agar pihak yang membuka usaha di Bali, lebih-lebih lagi bergerak dibidang pariwisata, hendaknya diusahakan sedemikian rupa sehingga senantiasa berjalan sejalan dengan konsep pariwisata budaya dan tidak mengganggu keunikan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh agama Hindu. Untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang tidak perlu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menanamkan investasi di Bali. Pertama, pastikan mengenai status kepemilikan tanah. Dalam arti, apakah tanah yang dimaksud termasuk tanah desa ataukah tanah gunakaya (tanah pribadi). Kepastian status tanah penting diketahui karena hal ini terkait langsung dengan swadharma (kewajiban). Perbedaan status tanah menyebabkan perbedaan kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap desa adapt/pakraman dimana sebuah bangunan tempat usaha berada. Kewajiban tersebut antara lain dapat berupa, wajib kerja ( ngayah ) dan wajib mengeluarkan urunan ( pawedalan ), baik berupa materi maupun berbagai bentuk urunan non materi yang lainnya.
Kedua, perhatikan juga batas-batas tanah tempat bangunan akan didirikan. Kalau tanah berbatasan dengan laut ( pasih ), sungai ( tukad ), parit ( kelabah ), tempat suci atau kawasan suci. Kalau batas-batas ini tidak jelas, cenderung dapat memicu konflik adat dengan desa adat atau organisasi dibidang pengairan yang dikenal dengan “subak”. Untuk memastikan batas tanah ini, ada baiknya saudagar calon investor menanyakan hal ini kepada prajuru desa ( bandesa ), prajuru subak ( pakaseh ).
Ketiga, ada kejelasan tentang desa (dinas) dan desa adat/pakraman yang mewilayahi tanah tempat bangunan tertentu didirikan. Kejelasan tentang hal ini penting dalam hubungan dengan hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap kedua desa tersebut, baik sebelum maupun sesudah sebuah tempat usaha berhasil dibangun.
Keempat, sebelum mengurus berbagai persyaratan ijin mendirikan bangunan sesuai aturan umum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebaiknya awali dengan mengadakan pendekatan dengan prajuru (perangkat pimpinan) desa adat/pakraman setempat. Mintalah penjelasan kepada prajuru mengenai awig-awig/hukum adat di desa itu yang berhubungan dengan berbgai kewajiban yang patut dilaksanakan, terkait dengan kegiatan mendirikan bangunan di desa adat bersangkutan.
Kelima, untuk memudahkan dalam memahami hukum adat Bali yang berhubungan dengan rumah tinggal dan tempat usaha yang dibangun di Bali, ada baiknya para saudagar melengkapi divisi hukum yang dimiliki dengan seorang konsultan hukum adat Bali atau konsultan kebudayaan Bali.