|
ADAT
Konflik Batas Desa
Pertanyaan ini tidak ada hubungan dengan keadaan desa kami. Artinya, desa kami baik-baik saja dengan tetangganya. Tetapi sering diberitakan ada konflik batas desa di media massa. Tolong dijelaskan faktor apa yang menyebabkan munculnya konflik tersebut dan bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikannya, di masa yang akan datang.
Made Madri Aryana
Banjarangkan, Klungkung.
Jawab:
Desa mana yang Anda maksudkan dalam pertanyaan di atas? Jawaban atas pertanyaan ini penting ditegaskan mengingat di Bali ada dua desa, yaitu desa pakraman atau desa adat dan desa dinas atau desa administratif. Dugaan saya, yang dimaksud adalah desa pakraman, karena dalam kenyataannya, konflik batas biasanya terjadi di antara dua desa pakrmaan yang bertetangga.
Kalau maksud Anda sama dengan yang saya maksudkan, maka ada satu lagi hal penting yang perlu diketahui, yaitu keadaan batas desa pakraman yang diwarisi secara turun temurun (tradisional). Keadaannya kuran glebih sebagai berikut.
Pertama, ada batas desa yang jelas. Biasanya, ditandai dengan batas alam, seperti sungai, jurang, jalan raya, dan lainnya. Kedua, ada batas desa yang kabur. Biasanya, ditandai dengan hamparan sawah (subak) atau desa pakraman tetangga. Ketiga, ada pula desa tertentu yang tidak mungkin dibuat batas, karena secara alamiah maupun secara sosial, keadaannya sudah telanjur “kacau” (saling seluk). Perhatikan beberapa contoh di bawah ini.
Pawos 1 (2) Awig-Awig Desa Adat Kuta, menyebutkan bahwa : Jebar kakuub wawidangannya mawates nyatur: Sisih Wetan Desa Adat Suwung. Sisih Kulon Segara. Sisih Lor Desa Adat Legian. Sisih Kidul Desa Adat Tuban.
Pawos 1 (2) Awig-Awig Desa Adat Lebih, menyebutkan bahwa : Jebar kakuub wawidangannya mawates nyatur: Sisih Wetan Tukad Sangsang/Desa Tulikup. Sisih Kulon: Tukad Udang-udang/Desa Medahan. Sisih Lor ring Desa Adat Kesian. Sisih Kidul Segara.
Memperhatikan batas desa pakraman atau desa adat di atas, dapat dikemukakan bahwa batas sebelah Barat Desa Adat Kuta dan batas sebelah Timur Desa Adat Lebih, termasuk jelas, karena menjadikan batas alam (berupa segara atau laut dan Tukad Udang-udang) sebagai tanda batas. Batas sebelah Utara Desa Adat Kuta dan batas sebelah Utara Desa Adat Lebih, termasuk batas yang kabur, karena menjadikan desa adat tetangganya (Legian dan Kesian) sebagai tanda batas desa. Dalam bayangan saya, sulit dibuat batas yang jelas antara Desa Adat Kuta dengan Desa Adat Tuban.
Kembali ke pertanyaan, faktor apa yang menyebabkan munculnya konflik batas desa pakraman, saya berpendapat salah satu penyebabnya adalah keinginan sebagian masyarakat yang menggebu-gebu untuk membuat batas desa pakraman yang jelas, sedangkan dalam kenyataannya secara tradisional batas desa tersebut memang kabur atau sulit dibuat batas yang jelas.
Bagaimana cara mengantisipasi agar jangan sampai muncul konflik batas desa dan bagaimana pula menyelesaikannya kalau terjadi konflik? Untuk mengantisipasinya dapat diusahakan dengan membuat batas desa yang jelas, sepanjang keadaan alam dan keadaan sosial diantara dua desa bertetangga, memungkinkan untuk itu. Kalau keadaan alam dan sosialnya sedemikian rumit sehingga tidak mungkin atau sulit dibuat batas desa, sebaiknya jangan dipaksakan membuat batas desa.
Bila berkeinginan untuk membuat batas desa, berikut dikemukakan beberapa langkah yang patut diikuti, yang dikutip dari buku (belum diterbitkan) berjudul ”Menata Batas Desa”, yang saya rancang bersama Ketut Sardiana (seorang dosen Fakultas Pertanian Unud). Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan, kalau ingin berhasil dalam menata wilayah desa pakraman atau desa adat, antara lain sebagai berikut:
Langkah Persiapan:
1. Diskusi terbatas dengan sesama prajuru dan tokoh-tokoh masyarakat, tentang latar belakang pentingnya mengadakan penataan wilayah desa pakraman.
2. Sosialisasi kepada seluruh warga tentang latar belakang pentingnya mengadakan penataan wilayah desa pakraman dan sekalian mohon kesepakatan kepada seluruh warga desa mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Pendekatan kepada prajuru desa pakraman penyanding (tetangga), untuk membicarakan kegiatan yang akan dilaksanakan dan meminta partisipasinya dalam mewujudkan rencana penataan wilayah ini.
4. Bila seluruh warga telah sepakat untuk mewujudkan rencana ini dan didukung pula oleh prajuru desa pakraman penyanding, lanjutkan dengan mengadakan pendekatan kepada instansi pemerintah terkait (kepala desa, camat dan sedahan agung/sedahan kecamatan), dengan maksud untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi keseluruhan kegiatan ini, sehingga dengan menggunakan tenaga, waktu dan dana yang terbatas, diperoleh hasil pekerjaan yang maksimal.
Langkah Pelaksanaan:
1. Pengadaan alat-alat administrasi, transportasi dan konsumsi.
2. Pengumpulan data sesuai dengan tujuan kegiatan.
3. Mengusahakan peta blok, peta rupa bumi, dan bahan lain yang diperlukan dari Dinas Pendapatan/Pasedahan Agung Kabupaten.
4. Pengumpulan data di wilayah desa pakraman dilakukan oleh petugas pengumpul data, dibantu unsur prajuru dan dibimbing oleh ahli pemetaan dan pengembangan wilayah.
5. Pengumpulan data di wilayah yang berbatasan dengan desa pakraman penyanding, dilakukan oleh petugas pengumpul data, dibantu unsur prajuru kedua desa pakraman yang berbatasan dan dibimbing oleh ahli pemetaan dan pengembangan wilayah.
6. Pengumpulan data di wilayah yang berbatasan dengan desa pakraman penyanding, cukup hanya dilakukan oleh petugas pengumpul data dan unsur prajuru kedua desa pakraman yang berbatasan.
7. Penyusunan peta tentatif desa pakraman oleh ahli pemetaan dan pengembangan wilayah. Bila dianggap perlu, dengan mengikutsertakan pengumpul data, unsur prajuru desa dan prajuru desa pakraman penyanding serta unsur pemerintah.
8. Pembuatan rancangan batas-batas desa pakraman (menyerupai peta), yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tetulis, yang dirumuskan oleh prajuru desa dan prajuru desa pakraman penyanding serta unsur pemerintah.
Langkah Penyelesaian:
1. Sosialisasi peta tentatif wilayah desa pakraman atau rancangan batas desa, dihadapan warga desa pakraman setempat dan warga desa pakraman penyanding, disaksikan oleh unsur pemerintah.
2. Penulisan dan penggandaan laporan akhir peta wilayah atau batas desa pakraman oleh panitia pelaksana.
3. Pasobyahan (pengumuman) peta wilayah desa pakraman, atau perjanjian tertulis tentang batas-batas desa pakraman dan upacara penandatanganan peta dan perjanjian tersebut, oleh prajuru desa pakraman setempat dan prajuru desa pakraman penyanding, disaksikan oleh unsur pemerintah.
Pertanyaan terakhir, bagaimana menyelesaikan seandainya terjadi konflik batas desa? Jangan bayangkan konflik antar desa bertetangga muncul hanya karena batas desanya yang kabur. Walaupun batas desanya sudah jelas, konflik bisa juga muncul. Konflik juga dapat muncul pada waktu sedang mempersiapkan membuat batas desa dan sesudah batas desa selesai dibuat. Perbedaannya, menyelesaikan konflik batas desa sesudah batas desa disepakati, relatif lebih mudah dibandingkan dengan sebelum ada kejelasan tentang batas desa.
Cara menyelesaikan konflik batas desa antara lain, semua pihak yang terlibat konflik hendaknya berusaha melaksanakan sendiri beberapa ungkapan tradisional yang mencerminkan kedamaian, seperti paras-paros, pada ngalah, duwenang sareng, depang anake ngadanin, krama phala, dll. Sekali lagi, coba dilaksanakan sendiri dan hindari menuntut orang lain yang melaksanakan lebih dulu.
Bagaiana halnya kalau sesudah itu, ternyata tetap saja terjadi konflik? Jawabnya, segera serahkan konflik yang terjadi secara tulus ikhlas kepada pihak yang berwenang (sang romawos) untuk menyelesaikannya. Apa yang harus dilakukan kalau pihak berwenang tidak mampu menyelesaikan atau telah diberi jalan penyelesaian tetapi ditolak oleh pihak yang terlibat konflik? Ampura, mohon ampun untuk pertanyaan ini, saya tidak tahu jawabnya.
|